AO Bank Sumsel Babel Pangkalpinang Jadi Tersangka ke-8 Tipikor KUR PT HKL

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Penyidik Pidsus Kejati Babel menetapkan tersangka tersangka ke-8 dalam perkara Tipikor pemberian KUR oleh Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalpinang.

Sebelumnya, kejati telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus yang melibatkan 417 debitur melalui PT HKL (Hutan Karet Lada) tahun 2022-2023.

Tersangka ke-8 kali ini adalah pria berinisial HKA (36 tahun) yang menjabat sebagai Account Officer (AO) pada PT BSB Pangkalpinang.

Asisten Intelijen, Fadil Regan, mengatakan tersangka secara bersama-sama melakukan Tipikor pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp20,209 miliar.

“Jadi 8 orang sudah jadi tersangka tipikor BSB Pangkalpinang,” terang Fadil dalam rilisnya di Pangkalpinang, Selasa (30/9/2024).

Penyidik menjerat HKA pidana primair: Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Juga dengan pidana subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.