Penyidik langsung menahan HKA ke Lapas Bukit Semut Sungailiat selama 20 hari usai menetapkan HKA sebagai tersangka.

“Tim Penyidik menitipkan tersangka di LAPAS Sungailiat mulai 18 Juli 2024 sampai 6 Agustus 2024,” tambah Fadil.

Penyidik menahan tiga tersangka inisial ZL, RK dan T di LAPAS Pangkalpinang mulai 18 Juli 2024 sampai 6 Agustus 2024.

Kejati Babel menahan tersangka AI di LAPAS Pangkalpinang selama 20 hari terhitung mulai 30 September 2024 sampai  19 Oktober 2024.

Penyidik Pidsus Kejati menyita aset bergerak dan tidak bergerak terkait Tipikor KUR Rp20,209 miliar BSB Pangkalpinang.

Kejati akan menjadikan aset-aset ini sebagai barang bukti dalam perkara.

“Untuk perkembangan perkara BSB Pangkalpinang, kita menyita aset senilai Rp20 miliar lebih. Aset ini kita jadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,” jelas Fadil.

Baca Juga  Direktur PT GFI Ditangkap Kejati Babel di Bandara Depati Amir, Tipikor Tanah Negara Rp25,9 M