Di Balik Jeruji Mentok: Teka-Teki TGR Miliaran Rupiah Eks Plt Direktur RSUD Sejiran Setason

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Nama Yudi Widiansyah melekat kuat dalam ingatan publik Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Sejiran Setason periode 2017–2019 ini sempat mengguncang publik lewat pusaran kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di instansi yang dipimpinnya.

Dua tahun lalu, tepatnya pada 29 Mei 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Yudi. Ia juga dikenakan denda Rp250 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp750,4 juta atas kerugian negara yang digunakannya untuk membeli sejumlah aset tanah.

Baca Juga  Aniaya Pria di Warung Bakso, Warga Dendang Dibekuk Polsek Kelapa

Namun, di balik dinding Rutan Kelas IIB Mentok tempat ia kini menjalani hukuman, sebuah misteri finansial yang jauh lebih besar masih menyisakan tanda tanya.

Cicilan Puluhan Juta untuk Sisa Miliaran

Berdasarkan penelusuran dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bangka Barat, Yudi ternyata memikul beban finansial lain di luar vonis pengadilan, yaitu Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Nilai TGR ini jauh melampaui nilai kerugian negara dalam amar putusan hakim.

Per 31 Desember 2021, catatan resmi menunjukkan nilai TGR yang harus dilunasi Yudi mencapai Rp2.415.203.380,15. Upaya pengembalian dana tersebut berjalan sangat lambat melalui skema cicilan tahunan:

•Tahun 2022: Berkurang menjadi Rp2.380.203.380,15 (setelah mengangsur Rp35.000.000).

Baca Juga  Sediakan Tempat Latihan Tari, PT Timah Tbk Dukung Siswa Ikuti FLS2N di Bangka Barat

•Tahun 2023: Berkurang menjadi Rp2.363.054.662,15 (setelah mengangsur Rp17.148.718).