Polda Babel Gagalkan Pengiriman 4,7 Ton Timah Balok Ilegal ke Luar Bangka
Polda Babel Gagalkan Pengiriman 4,7 Ton Timah Balok Ilegal ke Luar Bangka
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan balok timah di wilayah Pangkalpinang-Bangka pada Kamis (18/6/26). Balok timah tersebut rencananya akan dikirimkan ke Tangerang.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang sopir berinisial YG dan diduga pemilik balok timah berinisial HA di dua lokasi berbeda.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Bim Rekoaji mengatakan terbongkarnya penyelundupan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman balok timah tanpa dokumen lengkap menuju ke Pelabuhan Pangkalbalam.

“Setelah menerima informasi, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 unit mobil pick up berwarna putih yang membawa 6 keping balok timah di sekitaran jembatan Sungai Baturusa Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Pangkalpinang,” kata Bim Rekoaji, Jumat (19/6/26).
Setelah mengamankan sopir, kata Bim, tim langsung melakukan pengembangan terhadap kepemilikan barang tersebut. Dari keterangan YG, barang tersebut akan dibawa kekediaman HA yang berada di Desa Pagarawan Kabupaten Bangka.
“Setelah mendapati keterangan YG, kita langsung menuju rumah HA. Di sana, kita juga temukan 225 keping balok timah dengan berat kurang lebih 4.635 kilogram yang disimpan di garasi mobil dengan ditutupi terpal,” ungkapnya.
