BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Sebanyak 1.429 Narapidana (Napi) diusulkan untuk mendapatkan remisi Hari Besar Keagamaan yakni Idul Fitri 1444H. Jika usulan tersebut disetujui maka tujuh orang akan langsung bebas.

Usulan remisi khusus hari raya Idul Fitri diberikan kepada Narapidana minimal 6 bulan berkelakuan baik, sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM RI no 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CMB dan CB. Remisi ini diberikan 15 hari sampai dengan 2 bulan sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani oleh narapidana tersebut.

Demikian dijelaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Sahata Marlen Situngkir.

“Setiap Narapidana memiliki hak untuk memperoleh remisi, tetapi harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan hak tersebut yaitu harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. Pemberian hak tersebut tidak berlaku bagi Napi yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati,” ujar Marlen.

Baca Juga  WTP dari BPK Kehilangan Kesakralan, Irawadi: Tak Sedikit Lembaga Negara Tersandung Kasus Korupsi

Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444H ini diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam dan telah memenuhi syarat.