Talang Air dan Batasan Hak Tetangga: Aturan Sederhana yang Sering Terlupakan
Penulis: Eqi Fitri Marehan, S.I.Kom — Guru MTsS Plus Bahrul Ulum
Masalah aliran air hujan dari atap rumah yang mengalir masuk ke pekarangan tetangga terdengar hal sepele, namun kerap menjadi benih perselisihan yang berkepanjangan di lingkungan pemukiman termasuk di wilayah Bangka Belitung dan Sumatera Selatan yang memiliki curah hujan cukup tinggi sepanjang tahun. Sebagaimana diketahui, persoalan ini sebenarnya sudah memiliki landasan hukum yang jelas, mulai dari UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, ketentuan dalam Pasal 655 Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata, hingga aturan teknis dalam Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung di masing‑masing daerah.
Inti ketentuan ini sangat tegas: setiap pemilik pekarangan dan bangunan wajib membangun atap serta saluran air sedemikian rupa sehingga air hujan jatuh di atas tanah miliknya sendiri atau ke jalan umum, tidak boleh dialirkan secara langsung ke lahan milik tetangga. Ini bukan sekadar aturan teknik pembangunan, melainkan wujud nyata prinsip hukum bahwa “hak seseorang berakhir tepat di tempat hak orang lain dimulai”. Setiap hak selalu disertai kewajiban untuk tidak menimbulkan kerugian atau gangguan bagi pihak lain.
Sayangnya, banyak perselisihan tetap terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan tersebut maupun kebiasaan mengabaikan batasan ruang lingkungan. Jika tumpahan air terus berlanjut hingga merusak struktur bangunan, pagar, tanaman, atau mengganggu kenyamanan hidup tetangga, hal itu masuk kategori perbuatan melawan hukum. Pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti kerugian melalui jalur hukum.
