YG “Bernyanyi”, 4,6 Ton Timah Balok di Pagarawan Disita Ditpolairud Polda Babel
YG “Bernyanyi”, 4,6 Ton Timah Balok di Pagarawan Disita Ditpolairud Polda Babel
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Rumah seorang warga di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka, digerebek aparat Kepolisian. Dari hasil penggeledahan di garasi mobil rumah tersebut, Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan sedikitnya 4,6 ton balok timah ilegal yang ditutupi terpal.
Pengungkapan ini menjadi pintu masuk polisi dalam menggagalkan pengiriman balok timah ilegal sebanyak total 4,7 ton yang rencananya akan dikirim ke Tangerang, Banten, pada Kamis (18/6/2026).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan pemilik rumah sekaligus terduga pemilik timah berinisial HA, serta seorang sopir pick-up berinisial YG.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Bim Rekoaji, menjelaskan bahwa penemuan timah di rumah warga Desa Pagarawan ini berawal dari penangkapan awal sebuah mobil pick-up putih di jembatan Sungai Baturusa, Kelurahan Selindung. Mobil yang dikemudikan YG tersebut kedapatan membawa 6 keping balok timah tanpa dokumen.
Setelah dilakukan interogasi, YG bernyanyi dan mengaku bahwa barang tersebut berasal dan akan dibawa ke kediaman HA di Desa Pagarawan.
“Setelah mendapati keterangan YG, kita langsung menuju rumah HA. Di sana, kita juga temukan 225 keping balok timah dengan berat kurang lebih 4.635 kilogram (4,6 ton) yang disimpan di garasi mobil dengan ditutupi terpal,” ungkap Bim Rekoaji, Jumat (19/6/2026).
Rencananya, ratusan balok timah yang ditimbun di garasi rumah Desa Pagarawan tersebut akan diselundupkan ke Kota Tangerang, Banten, menggunakan truk yang akan disetir langsung oleh HA.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita polisi dari pengembangan rumah di Desa Pagarawan dan penangkapan di jembatan mencapai 231 keping balok timah dengan berat total sekitar 4.743 kilogram (4,7 ton). Polisi juga menyita 2 unit mobil pengangkut serta sejumlah uang tunai.
Atas kepemilikan timah ilegal di rumahnya, HA kini harus mendekam di sel tahanan bersama YG.
Pasal yang Disangkakan: Pasal 161 UU RI Nomor 2 Tahun 2025 (Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman Hukuman: Kurang lebih 5 tahun penjara.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan warga Desa Pagarawan tersebut dan menegaskan bahwa kasus ini sudah ditangani di Mako Polairud.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan menggerebek gudang timah di rumah warga ini merupakan wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara.
“Tentunya, ini adalah upaya Polda Babel, salah satunya penegakkan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun kekayaan negara,” tegas Agus.
