TIMELINES1.COM, BANGKA – Pelaku persetubuhan anak kandung di Desa Mendo Barat, Kabupaten Bangka, yakni Sapri alias Cap (45) ternyata seorang residivis atas kasus yang sama.


Tercatat, Cap pernah divonis 11 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada tahun 2006 atas kasus penyetubuhan anak dibawah umur yang merupakan anak tiri Cap.


“Dia ini (tersangka – red) pernah dihukum atas kasus penyetubuhan anak tirinya dari ikatan pernikahan dengan istri pertamanya pada tahun 2006 lalu. Divonis 11 tahun penjara”, kata Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka, Bripka. Dian Plaza kepada timelines.id. Sabtu (7/1/2023) sore.


Kasus kedua, Cap kembali melakukan tindak pidana yang sama. Kali ini Bunga (4) merupakan anak dari buah pernikahannya dengan seorang gadis dan dikaruniai 3 orang anak.

Baca Juga  Diduga Lakukan Perusakan Lampu Taman Kota, Empat Pemuda Diamankan Satpol PP Bangka