Pernikahan Cap dan istri keduanya dilakukan secar sirih. Sehingga tidak ada identitas ketiga anaknya terdata di Catatan Sipil. Hingga istri keduanya meninggal dunia 2 tahun yang lalu.


“Tidak ada anak – anaknya memiliki identitas. Tidak diurus, sehingga tidak ada yang bersekolah dengan alasan tidak memiliki biaya. Anak pertama laki-laki berusia 8 tahun dan anak kedua laki-laki berusia 6 tahun, anak ketiga korban berjenis kelamin perempuan berusia 4 tahun,” jelas Dian Plaza.

Informasi yang dihimpun wartawan, Cap dikenakan sebagai laki-laki yang suka jajan di lokalisasi dan kerab mengkonsumsi minuman keras jenis arak. Selain itu, ketiga anak Cap kerab mengalami kekerasan dala. Rumah tangga dalam bentuk pukulan yang dilayangkan Cap.