Bakuda Babel Apresiasi Timsus DPRD Selesaikan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengapresiasi Tim Pansus (Timsus) DPRD Provinsi Kepulauan Babel yang telah menyelesaikan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah yang akan segera disahkan menjadi Perda.
“Kita ucapkan terima kasih kepada pansus DPRD yang sudah menyelesaikan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Babel M.Haris AR AP usai menghadiri pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah di ruang Banmus DPRD Babel, Rabu.
Ia mengatakan Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ini luar biasa karena mencabut ketentuan dari Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sehingga seluruh Perda Pajak dan Retribusi Daerah itu dicabut dan akan dijadikan satu kesatuan di Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru nanti.
Semua yang terkandung dalam Undang-undang Perda ini harus segera disiapkan pemerintah daerah sehingga dapat di proses langsung oleh Kementrian Keuangan di akhir september nanti dan akan mulai berlaku di Januari 2024 mendatang.
Perda Pajak dan Retribusi Daerah itu nanti akan berlaku di 5 Januari 2024 dan PP 35 dari Undang-undang 28 Tahun 2009 mencabut sebagian ketentuan dari Undang-undang perimbangan keuangan daerah, Undang-undang pemerintahan daerah dan sebagian Undang-undang Cipta kerja, nanti akan diganti dengan Perda baru Pajak dan Retribusi Daerah.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.