Bakuda Babel Apresiasi Timsus DPRD Selesaikan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Di Perda Pajak dan Retribusi Daerah baru nanti, yang menjadi kewenangan provinsi ada 7 item yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air permukaan (PAP), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), hingga pajak alat berat.
Dan untuk retribusi daerah yang dipungut provinsi yakni retribusi jasa umum, jasa usaha dan jasa perizinan tertentu. Objek jasa umum seperti pelayanan kesehatan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengendalian lalu lintas.
Sedangkan untuk objek jasa usaha yakni penyediaan tempat pesanggrahan, pelelangan dan penyeberangan orang atau barang, pelayanan pelabuhan dan pemanfaatan aset daerah. Dan objek jasa perizinan tertentu yakni pengguna jasa tenaga kerja asing dan pengelolaan pertambangan rakyat.
“Ada 8 perda Pajak dan Retribusi yang dicabut dan akan menjadi satu perda. Semua tarif akan dijadikan satu kesatuan dalam rancangan Perda ini. Untuk retribusi akan dibagi option pajaknya mana yang pemerintah provinsi dan mana yang kabupaten kota. Option pembagian pajaknya juga sudah dirubah
PKB semua kita pungut dan dihimpun jadi satu, kita rekap rekon dan Provinsi hanya memperoleh 34 persen sedangkan 66 persen masuk ke Pemerintah kabupaten/kota. Besarnya pendapatan kabupaten kota ini kita harap ada supporting kepada UPT – UPT agar dapat mengoptimalisasi pajaknya,” tutup Haris.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.