Timelines.id

Media Literasi, Sejarah & Budaya

Kamis, 30 April 2026

#Desa Celuak


Warning: Undefined array key "post_format" in /www/wwwroot/timelines.id/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/tag/tag-desktop.php on line 7

Warning: Undefined array key "post_format" in /www/wwwroot/timelines.id/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/tag/tag-desktop.php on line 9

Warning: Undefined array key "post_format" in /www/wwwroot/timelines.id/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/tag/tag-sidebar.php on line 1

Warning: Undefined array key "post_format" in /www/wwwroot/timelines.id/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/tag/tag-desktop.php on line 39

Warning: Undefined array key "post_format" in /www/wwwroot/timelines.id/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/tag/tag-desktop.php on line 41
Arung Dalam dan Celuak Diusulkan Jadi Desa Sadar HAM

Arung Dalam dan Celuak Diusulkan Jadi Desa Sadar HAM

Arung Dalam dan Celuak Diusulkan Jadi Desa Sadar HAM BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Kelurahan
Bateng Dapat 13 Blok WPR, Tambang Rakyat Akan Dikelola Lewat Koperasi Desa BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menjadi salah satu daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah mengusulkan dan memperoleh Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari pemerintah provinsi. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, sebelumnya meminta seluruh bupati untuk segera mengajukan wilayah tambang rakyat agar aktivitas penambangan bisa dilakukan secara resmi dan terpantau. Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Bangka Tengah telah mengajukan usulan dan kini mendapatkan 13 blok WPR yang tersebar di sejumlah kecamatan. “Benar, kita sudah usulkan ke Pak Gubernur dan mendapat 13 blok WPR. Selanjutnya kita menunggu perda sebagai dasar pelaksanaannya,” ujar Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, Rabu (5/11/2025). Algafry menegaskan, keberadaan WPR dimaksudkan agar masyarakat bisa menambang secara legal, tanpa khawatir berhadapan dengan hukum. Namun, ia menekankan bahwa yang berhak menambang di WPR hanya masyarakat lokal dengan identitas yang jelas. “Yang diperbolehkan menambang hanyalah warga setempat. Nantinya pengelolaan akan melalui koperasi desa masing-masing agar lebih tertib dan berkeadilan,” katanya. Penerapan WPR ini diharapkan mampu menekan aktivitas tambang ilegal serta meningkatkan kesejahteraan warga, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan melalui sistem penambangan yang lebih teratur dan berizin.

Polres Bateng Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Celuak, Yandri: Kita Lakukan Secara Humanis

Polres Bateng Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Celuak, Yandri: Kita Lakukan Secara Humanis

Truk Vs Calya di Desa Celuak, 5 Penumpang Dilarikan ke Rumah Sakit

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Kecelakaan lalu lintas terjadi di di Jalan Raya Desa Celuak,
Sudah ditampilkan semua