Dokumen SPK Timah Tidak Berlaku, Satu Unit TI Tower Diamankan Ditpolairud Polda Babel
Lanjut Maladi, berdasarkan keterangan FF dan 4 orang pekerja menyebutkan bahwa 1 (satu) unit Ponton yang beroperasi di lokasi tersebut berada dibawah naungan CV. BMM yang bermitra dengan PT.Timah.
Bahkan ternyata FF mengetahui ada surat dari PT Timah tentang larangan beroperasi di lokasi tersebut dari pihak CV. BMM.
“Diketahui juga, bahwa pada tanggal 07 Oktober 2022 PT.Timah Tbk ada mengeluarkan Surat Penghentian Sementara Operasional PIP dan sehubungan dengan surat tersebut bahwa SPK Ponton Isap Produksi DU.1548 Wilayah laut Muara Tengkorak tidak berlaku terhitung mulai tanggal surat tersebut dikeluarkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” ungkap Maladi.
Ditambahkan Maladi, bahwasanya mereka ini dapat dipersangkakan melanggar tindak pidana Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.