TIMELINES1.COM, BANGKA — Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung (Ditpolairud Polda Babel) melakukan penertiban aktifitas tambang pasir timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Timah di Perairan Tengkorak Sungailiat Kabupaten Bangka. Kamis (20/10/2022) lalu.

Melalui keterangan resmi, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan penertiban ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Peti Menumbing 2022 yang dilaksanakan Polda Babel dan jajaran.

Maladi menyebutkan pada saat dilakukan penertiban tim Subsatgas Polairud Polda Babel langsung melakukan pemeriksaan dokumen terhadap Ponton tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan bahwa Izin atau SPK yang dikeluarkan oleh PT.TIMAH tidak berlaku lagi di Perairan tersebut.

“Usia diperiksa, Tim langsung mengamankan 1 (satu) unit Ponton dan Saudara FF beserta 4 (empat) orang pekerja,” tegas Maladi.