Tiga Anak di Babel Mengidap Gangguan Ginjal Akut, Dua Diantaranya Meninggal
Untuk saat ini, melalui pengawalan dan pengawasan dari BPOM dan Dinas Kesehatan, obat-obat yang dilarang edar di Bangka dan Belitung sudah resmi dikeluarkan, ditarik dari peredaran, yakni dari toko obat resmi dan juga distributor.
Meski demikian, Ridwan Djamaluddin meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak membeli obat di tempat yang tidak semestinya.
Berikut daftar lima obat yang resmi dilarang pemerintah, yakni antara lain:
1. Termorex syrup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama, dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Unilever Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Unilever Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml;
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Unilever Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.