Oknum Polisi di Babel Dilaporkan Ke Propam, Diduga Lakukan Pemerasan Hingga Tindak Asusila
TIMELINES1.COM, PANGKALPINANG — Seorang oknum polisi berinisial J, berpangkat Briptu yang keseharian bertugas sebagai penyidik Subdit Narkoba Polda Bangka Belitung (Babel), dilaporkan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial A ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Babel.
Oknum polisi berinisial J dilaporkan atas dugaan telah melakukan tindakan pemerasan hingga tindak asusila terhadap istri narapidana kasus narkoba dengan inisial D.
Ketika dikonfirmasi, Kuasa Hukum Korban, Budiyono membenarkan jika pihak nya telah membuat laporan oknum polisi berinisial J, ke Bid Propam Polda Babel.
Budiyono menjelaskan awal kronologi kejadian hingga berujung laporan ke Bid Propam Polda Babel.
Ia menyebutkan selama dalam proses penyidikan di sat Narkoba Polda Babel tersebut, ada beberapa hal diluar prosedur hukum yang telah dilakukan oleh penyidik pembantu dalam hal ini oknum polisi berinisial J.
“Oknum penyidik berinisial J memaksa klien kami agar memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM BCA serta meminta no PINnya,” ungkap Budiyono. Kamis (17/11/2022)
Tidak berhenti sampai di situ saja, J juga menghubungi istri narapidana kasus narkoba dan melakukan penekanan untuk dapat menyerahkan buku tabungan milik suaminya.
“Karena ketakutan maka diserahkan buku tabungan tersebut kepada penyidik berinisial J. Penyerahan dilakukan di taman merdeka Pangkalpinang, saat diserahkan oknum polisi ini masih mengeluarkan kata-kata agar jangan bilang ke siapapun,” jelas Budiyono.
Akal busuk oknum polisi ini kemudian berlanjut, dengan menemui istri narapidana kasus narkoba di rumah kosan. Kedatangan oknum polisi tersebut meminta D agar melakukan hubungan dewasa, dengan iming-iming akan membantu meringankan perka yang menjerat suaminya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.