“Istri ini pun terpaksa menuruti permintaan oknum polisi ini, karena telah di iming-iming akan meringankan hukuman suami serta mengembalikan uang yang ada di rekening sebesar Rp 40.000.000,” papar Budiyono.

Budiyono pun mengapresiasi kinerja bid propam Polda Babel yang segera menindaklanjuti laporan kliennya.

“Hingga saat ini korban dan sejumlah saksi sudah di periksa untuk dimintai keterangan, bahkan informasi terlapor juga sudah diperiksa,” kata Budiyono.

Ia pun berharap agar terlapor untuk di non aktifkan dari jabatannya selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kita minta yang bersangkutan di nonaktifkan, dan mendapatkan hukuman setimpal, bila perlu di PTDH,” tegas Budiyono.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca Juga  Sosok Aipda Purnomo, Polisi Lamongan yang Merawat Ratusan Pasien ODGJ

Maladi menegaskan jika pihaknya saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Bahkan saat ini terlapor sudah di nonaktifkan dari jabatannya.

“Sudah (nonaktif-red), sudah pemeriksaan kode etik, dapat di PTDH,” tegasnya.

Maladi kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir terhadap oknum polisi yang telah mencoreng dan merusak citra kepolisian.