TIMELINES1.COM, PANGKALPINANG — Tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi uang tunjangan transportasi pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode tahun 2017- 2021. Kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kep. Bangka Belitung. Senin (28/11/2022)

Adapun 3 tersangka yang hadir dalam pemeriksaaan tersebut, yakni AC, S, dan HA. Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo.

“Kalo informasi yang saya dapet baru pemeriksaan tersangka, sekira pukul 09.00 wib  hingga pukul 12.00 WIB. Diperiksa di ruangannya pemeriksaan Penyidik Pidsus Kejati Babel. Saat diperiksa ketiga nya di dampingi oleh Penasehat Hukumnya,” kata Basuki.

Lanjut Basuki, dari total 4 tersangka yang ditetapkan, ada satu tersangka berinisial DY tidak hadir dalam pemeriksaaan lantaran sedang sakit.

“Untuk pemeriksaan terhadap tersangka inisial DY belum bisa dilakukan dikarenakan tersangka DY sakit dan akan dijadwalkan kembali,” pungkasnya.

Disinggung terkait materi pemeriksaan, Basuki mengaku tidak mengetahui hal tersebut.