Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang tunjangan transportasi pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017- 2021 pada Kamis (08/09/2022) lalu.

Empat orang yang telah ditetapkan tersangka, yaitu S selaku Sekretaris DPRD Babel tahun 2017, HA Wakil Ketua DPRD Babel, AC Wakil Ketua DPRD Babel dan DY Wakil Ketua DPRD Babel.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Ketut Winawa mengatakan, penetapan keempat tersangka ini berdasarkan proses penyidikan dan didukung dua alat bukti yang sah dari hasil penyelidikan yang dimulai sejak 30 November 2021.

Dimana berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022 dan kesimpulan ekspos pada Senin 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017-2021.

Baca Juga  Pembangunan Sport Hall Capai 60 Persen, Sukirman Targetkan Rampung Awal Juli Mendatang

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,4 miliar,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bangka Belitung, Ketut Winawa, Kamis (08/09) lalu.