Ridwan Djamaluddin: Aktivitas PIP di Teluk Rubiah Legal
Ridwan Djamaluddin memastikan kegiatan ponton isap di wilayah tersebut legal, karena selain lokasinya masih berada di wilayah IUP, di sekitaran Teluk Rubiah tersebut tidak masuk kawasan hutan lindung. Sehingga bisa dipastikan bahwa kegiatan tersebut aman dan sesuai regulasi.
“Kami mendapati, di sini ada 19 ponton dari 3 perusahaan. Semua ponton berada dalam IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah. Bahkan, ponton yang paling dekat dengan garis batas selatan PT Timah berjarak 134 meter dari garis batas IUP PT Timah tersebut,” katanya.
Terkait keresahan masyarakat akan pencemaran lingkungan di wilayah wisata ini, Ridwan Djamaluddin mengintruksikan kepada pihak perusahaan untuk memundurkan ponton lebih jauh dari kawasan wisata tersebut.
“Nah, untuk mencegah atau meminimalisir potensi pencemaran yang dikhawatirkan itu, tadi sudah saya arahkan agar PT Timah dan mitra, bergerak lebih ke luar, berjarak sekitar 100 meter dari posisi mereka sekarang, supaya kekhawatiran masyarakat terkait hal ini berkurang,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.