“Tadi saya sampaikan dia mau pinjam, pinjam (Bank) sebentar, saya kasih tau jangan. Dan juga konteksnya sebagai pemegang sertifikat itu hanya punya hak permukaan tanahnya jangan ditambang, gali-gali,” tegas PJ Gubernur.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Babel Oloan Sitorus menuturkan, 500 sertifikat tanah ini dibagikan dalam dua kegiatan yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah.

“Tinggal 35 persen lagi, Ini bertahap kita lanjutkan sampai 2025, tapi angka ini bisa saja bertambah. Upaya percepatan adalah minat masyarakat supaya mereka mau disertifikatkan kalo kita SDM serta peralatan lengkap. Masyarakat hanya dikenakan biaya patok dan surat-surat pajak-pajak saja,” tutup Oloan Sitorus.

Baca Juga  Mobil Sehat PT Timah Tbk Telah Mendatangi 40 Wilayah Operasional Selama Tahun 2022