Limbah Sampah Rumah Tangga Berserakan, Ini Kata Bupati Bangka
“Kita sudah menambah ritase pengangkutan sampah. Hanya saja ini berakibat pada penanganan sampah oleh petugas dump truk yang tidak bisa memberikan pelayanan cepat. Namun kita melakukan upaya semaksimal mungkin untuk menanggulangi sampah-sampah liar ini,” kata Veggy.
Sebetulnya dikatakan Veggy, saat ini sudah ada regulasi yang mengatur masalah sampah tersebut. Ini tertuang dalam Perda Tibum No. 6 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan Perda Pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga Nomor 8 Tahun 2015 pengelolaan sampah masuk dalam tupoksi bidang pengelolaan sampah.
Veggy menyebutkan bahwa ada denda hingga ancaman pidana bagi masyarakat yang masih nakal membuang sampah sembarang.
“Ancaman sanksi pidana selama 3 bulan kurungan dan denda Rp.1.5 juta kerap disosialisasikan disejumlah tempat tak juga membuat oknum masyarakat jera,” ucapnya.
Dirinya pun berharap ada peran serta pemerintah desa setempat mulai dari Camat, Lurah, Kades, Kaling dan RT berperan aktif dalam melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Masyarakat masih membuang sampah tidak pada tempatnya. Sesuai Perda memang pengelolaan sampah masuk tupoksi Bidang pengelolaan sampah rumah tangga. Namun peran Camat, Kades, Lurah, Kaling dan RT lebih proaktif dalam membina dan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Hanya saja sejauh ini belum maksimal,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.