Uji Publik, KPU Kota Tampung Usulan Pergeseran Kursi DPRD Pangkalpinang
TIMELINES1.COM, PANGKALPINANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menggelar uji publik rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Pangkalpinang, Senin (12/12). Hal ini dilakukan untuk menampung usulan partai politik dan masyarakat. Dimana, KPU Kota sudah merancang pergeseran kursi dari Dapil Pangkalpinang 2 ke Dapil Pangkalpinang 4.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang, Yusmayadi mengatakan finalisasi rancangan ditenggat pada 18 Desember 2022. Penataan dan penetapan daerah pemilihan oleh KPU RI pada 1 Januari 2023 dan berakhir pada 9 Febuari 2023.
“Kita sudah menyusun sesuai dengan pasal 185 UU no.7 tahun 2017. Ada tujuh kriteria yang harus terpenuhi, baik dari kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan,” ungkap Yusmayadi.
Pemilihan umum tahun 2024 sendiri, KPU Kota Pangkalpinang mencatat jumlah penduduk ada 227.948 jiwa. Dengan alokasi 30 kursi daerah pemilihan Pangkalpinang 1 mencakup Kecamatan Girimaya dan Bukit Intan dengan total 60.446 penduduk alokasi 8 kursi. Kemudian Pangkalpinang 2 mencakup Kecamatan Rangkui 38.852 penduduk dengan alokasi 5 kursi.
Sementara, Pangkalpinang 3 mencakup Kecamatan Gerunggang dan Taman Sari total 70.425 penduduk alokasi 9 kursi. Serta Pangkalpinang 4 mencakup Kecamatan Pangkalbalam dan Taman Sari total 58.225 penduduk alokasi 8 kursi.
“Setelah kita cek berulang, faktanya terjadi pergeseran. Kami menerima usulan dari Parpol sudah menyampaikan hitungan rancangan, usulan akan kami tampung dan sampaikan ke KPU RI,” katanya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.