Uji Publik, KPU Kota Tampung Usulan Pergeseran Kursi DPRD Pangkalpinang
Dapil Pangkalpinang 4 terjadi pertambahan penduduk hingga 6 ribu jiwa sementara Kecamatan Rangkui berkurang hingga 500 jiwa. Sehingga perbedaan signifikan ini membuat pergeseran kursi. Pihaknya juga memberikan kesempatan memberikan usulan yang akan dibahas pada uji publik kedua pada 14 Desember nanti.
“Kita menyusun angka yang kita sampaikan harus sudah memenuhi tujuh prinsip pemenuhan dapil. Sepanjang terpenuhi itu tidak masalah ada usulan lain. Kita akomodir dan tampung semua usulan dan akan diputuskan nanti oleh KPU RI,” tuturnya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang, Novrian mengatakan rancangan harus memenuhi tujuh kriteria prinsip. Bisa saja diterima dan membuat kajian, uji publik kedua diharapkan ada beberapa rancangan dari KPU Kota Pangkalpinang tapi jelas semuanya kewenangan KPU RI.
“Perubahan dinamis masyarakat ini harusnya mendapat perhatian khusus Camat. Kami harap uji publik kedua semua Camat untuk hadir melihat problem persoalan ini,” katanya.
Hadir dalam uji publik ini, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza. Menurut dia, keterwakilan lebih penting sesuai dengan mekanisme. Sementara, keputusan terakhir di KPU RI, KPU Kota dan Kabupaten merekomendasikan usul dan saran.
“Hari ini kita mengakomodir dan menampung semua usulan partai. Saya menyampaikan sebagai Wakil lembaga agar terjadi pemerataan. Kita harus hargai dan hormati dan perhitungan berbasis data harus masuk akal dan diakomodir. Mereka (KPU RI) punya tenaga ahli dan perhitungan yang jelas,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.