TIMELINES1.COM, PANGKALPINANG — Sopir mobil Truk pengangkutan pasir timah, berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukannya penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi serta tersangka oleh tim penyidik Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.

Sebelumnya, telah terjadi penangkapan pasir timah pada Rabu (14/12/22) yang dilakukan oleh PT. Timah di Jalan Raya Jeriji Desa Jeriji Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Usai penangkapan tersebut, PT. Timah menyerahkan tangkapan kepada Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel.


Berdasarkan keterangan dari pihak Divpam PT Timah, pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut di IUP PT. Timah Perairan Sukadamai Kelurahan Ketapang Kecamatan Toboali. Pasir timah sebanyak 131 kampil dengan berat kurang lebih 6,9 Ton pasir timah tersebut rencananya dibawa menggunakan mobil truck dengan nopol BN 8428 TB yang akan dibawa ke Pangkalpinang.

“Kemarin juga telah dilaksanakan gelar perkara oleh Tim Sidik Dit Polairud bersama Dir Polairud dan Wadir Polairud untuk menetapkan tersangka yaitu Saudara AS,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi melalui Siaran Pers, Kamis (22/12/22) pagi.

Maladi menerangkan, AS ditetapkan tersangka karena dipersangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.