Polisi Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka Dalam Kasus 6.9 Ton Pasir Timah Dari Bangka Selatan
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin,”terangnya.
Lebih lanjut, Maladi mengungkapkan bahwa telah dilakukan juga penyitaan terhadap barang bukti 1 (satu) unit Mobil Truck Merk Mitsubishi berwarna Kuning dengan Nomor Polisi BN 8428 TB berikut STNK serta 131 (seratus tiga puluh satu) karung yang berisi pasir yang diduga mengandung timah sebanyak 6,9 Ton lebih.
“Saat ini barang bukti tersebut dititipkan di RUPBASAN Pangkalpinang yang disaksikan oleh pihak PT. Timah dan tersangka,” tukasnya.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.