“Cukup upload dokumen file seperti juga kita berlakukan untuk pangkat, pensiun dari awal tahun tadi. Tinggal scan berkas ke aplikasi, ini juga menghemat arsip tidak banyak menyimpan lagi semua serba digital,” urainya.

Sementara, untuk persetujuan cuti akan dilihat terlebih dahulu apakah kewenangan ada di OPD atau harus lewat BKPSDMD. Approval bisa langsung dari atasan melihat jenis cutinya, kalau kewenangan ada di OPD approval mereka.

“Kalau lewat BKPSDMD kita yang approval berkas. Kita cek lagi sudah lengkap atau belum kita kembalikan baru kita teruskan,” tuturnya.

Fahrizal menyebutkan jika penerapan sistem digitalisasi pegawai saat ini sudah menjdi kebutuhan.

“Kita harus mengikuti era digitalisasi yang sudah berkembang sejauh ini,” tukasnya.

Baca Juga  Temui Pj Gubernur Suganda, Aliansi Umat Islam Bangka Belitung Bahas Kehadiran Angel's Wings di Kampung Dul