TIMELINES1.COM, BANGKA — Seorang remaja bernisial FA (16), yang masih duduk di Bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Ditangkap polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.


Aksi nekat yang dilakukan FA ini dilakukan bersama rekannya, yakni Eka Saputra alias Eka (31). Ternyata kerap meresahkan warga yang ada di Kota Sungailiat.
Keduanya berhasil dibekuk tim Opsnal Polres Bangka saat sedang berada dikawasan Pantai Indah Batu Bedaun, Selasa (20/12/2022).


Informasi yang dihimpun timelines.id, aksi kawanan spesialist curanmor ini sudah dilakukan di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Terakhir keduanya nekat menggasak 1 unit Sepeda Motor Yamaha Soul GT Type 2SXtahun 2016 BN 6753 QC
milik Risnawati (50) Warga Lingkungan Nelayan2 Sungailiat pada Rabu (26/10/2022) lalu saat sedang berada di Warung Kopi Kawasan Taman Kota Sungailiat sekitar pukul 23.30 WIB.

Laporan korban ke pihak kepolisian pun segera ditindaklanjuti tim Opsnal Polres Bangka. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku, Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB dipimpin langsung oleh Aipda. Ari Sefriyadi dan Kanit Reskrim Polsek Riau Silip, Bripka. Subari langsung bergerak cepat saat mendapati kedua pria ini sedang berada di Kawasan rekreasi Pantai Indah Batu Batu Bedaun. Eka dan F pun segera dibekuk dan langsung digiring ke Mapolres Bangka.

Dari pengakuan Eka dan F sudah melakukan aksi pencurian menggunakan Kunci T di 3 TKP di Wilayah Sungailiat. Selain sepeda motor milik korban Risnawati, kedua pelaku ini pun mengakui turut menggondol 1 unit SPM Yamaha Mio 125 warna hitam dan 1 unit SPM Honda Beat warna biru putih di dua tempat berbeda.

Kabid Humas Polres Bangka, AKP. Zulkarnaen seizin Kapolres Bangka, AKBP. Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si kepada timelines.id Jum’at (23/12/2022) membenarkan penangkapan dua orang pelaku curanmor di Kota Sungailiat.


Kata Indra, kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Bangka guna menjalani porses hukum lebih lanjut.


“Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dan keduanya mengaku sudah melakukan aksinya di 3 TKP. Keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan sepeda motornya di Taman Kota dan untuk 2 TKP sampai saat ini belum ada laporan,” jelas Zulkarnaen.