“Kami sangat menyayangkan penebangan pohon itu dilakukan tanpa konfirmasi dan izin ke pihak pemerintah kota,” ucapnya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menebang pohon di pinggir jalan. Karena dikhawatirkan dapat merusak estetika kota. Bicara sanksi, akan diterapkan sesuai ketentuan yang ada di Perda.

“Paling tidak masyarakat memelihara dan menjaga pohon jangan ditebang sembarangan. Apalagi kalau dilihat dari foto itu diindikasi pohon di tebang digunakan untuk membuat papan atau balok,” tuturnya.

Pemkot Pangkalpinang sendiri memiliki Perda Nomor 13/2019 tentang Izin Penebangan Pohon dan Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Perda tersebut mengatur ketentuan serta denda penebangan pohon yang berada di fasilitas umum.

Baca Juga  Sepanjang Tahun 2022, Ada 5.742 Ibu Hamil di Kabupaten Bangka