TIMELINES1.COM, BANGKA – Dua orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cabang Belinyu atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Ruang Praktik Siswa SMK Negeri 1 Belinyu senilai Rp.306.099.561,07.

Kepala PPID Kejaksaan Negeri Bangka, Mirsya Rizal, S.H kepada timeline1.com Kamis (29/12/2022) mengatakan dugaan Tipikor kegiatan pembangunan ruang praktik siswa (RPS) beserta perabotannya mengunakan anggaran tahun 2020.

Dua orang yang diketahui mantan Kepala SMKN 1 Belinyu berinisial R dan satu orang pemborong berinisal IDP yang ditetapkan tersangka Selasa (27/12/2022) oleh Kacabjari Belinyu dengan surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/L.9.11.8/Fd.1/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 atas nama tersangka Drs. RS, M.Pd. Dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/L.9.11.8/Fd.1/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 atas nama tersangka I D P, S.T.

Baca Juga  BKPRMI Bangka Serahkan Bantuan Gempa Cianjur Senilai Rp.68 Juta

“Bahwa kedua tersangka tersebut melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, jelas Rizal yang menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangka.

Baca Juga  Kontingen Babar Gelar Parade Sambut Porprov VI Bangka Belitung