Kata Rizal, saat ini, kedua tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan Polres Bangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu Nomor: PRINT-02/L.9.11.8/Fd.1/07/2022 tanggal 27 Desember 2022.

“Sebelum dilakukan penahanan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter pemerintah Puskesmas Belinyu. Dan hasilnya tersangka R dan IDP dinyatakan sehat secara fisik dan dapat dilakukan penahanan”,ujar Rizal.

Hasil penelusuran timelines.id, R usai kasus ini mencuat sempat dipindahkan sebagai tenaga guru di SMA N.1 Belinyu selama 6 bulan terakhir.

Baca Juga  Safari Ramadan di Masjid Agung, Pj Gubernur Babel Ajak Jemaah Maknai Puasa