TIMELINES1.COM, PANGKALPINANG – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melakukan pengawasan melekat terhadap penyerahan dukungan minimal pemiih dan sebaran dukungan bagi bakal calon Anggota DPR RI yang telah menyerahkan berkas ke KPU Babel.

Berdasarkan Pengumuman KPU Provinsi Kep. Babel NOMOR 210 /PL.01.4-PU/19/2022, jumlah syarat dukungan minimal pemilih untuk Provinsi Kep. Babel adalah sebesar 1000 dukungan pemilih, dan sebaran dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di Provinsi Kep. Babel.

Tercatat sampai dengan hari terakhir masa pendaftaran tanggal 29 Desember 2022, ada 19 bakal Calon Anggota DPD RI daerah pemilihan Babel telah menyerahkan dukungan minimal pemilih, dan sebaran dukungan di kantor KPU Babel.

Pengawasan terhadap giat tersebut telah dilakukan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sejak hari pertama (16/12/22) hingga (29/12/22) secara melekat di kantor KPU Babel.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kep. Babel sekaligus PIC pengawasan tahapan pencalonan DPD RI, Andi Budi Prayitno menyampaikan bahwa Bawaslu Babel melaksanakan pengawasan sejak masa persiapan, hingga pelaksanaan penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran dukungan bagi bakal calon DPD RI.

“Pengawasan sudah dimulai sejak masa persiapan, seperti mengawasi penetapan dukungan minimal pemilih dan sebaran dukungan, kemudian pengumuman yang dilakukan KPU Provinsi Kep. Babel, sampai kepada pelayanan dan sosialisasi KPU kepada Liason Officer (LO) bakal calon DPD RI terkait mekanisme di tahapan ini,” ujar Andi.

Hal itu demi memastikan tata cara dan prosedur serta pelayanan KPU Provinsi Kep.
Babel kepada bakal calon Anggota DPD RI. Tak hanya itu, Bawaslu Babel juga mengawasi kepatuhan bakal calon Anggota DPD RI dan LO bakal calon masing-masing dalam mengikuti proses tahapan penyerahan dukungan.

“Kami juga mengawasi kepatuhan bakal calon anggota DPD RI selama tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih berlangsung, apakah tepat waktu, tepat prosedur. Apakah lengkap dan sesuai antara dokumen yang diserahkan dengan dokumen yang ada di dalam SILON KPU,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Kep. Babel EM Osykar menyampaikan, bahwa dalam proses pengawasan ini kami mengedepankan prinsip pencegahan berdasarkan ootensi kerawanan di tahapan ini.