Bawaslu Babel Lakukan Pengawasan Terhadap Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI
“Bawaslu Babeltelah memberikan himbauan tertulis kepada bakal calon Anggota DPD RI, dan KPU Provinsi Kep.Babel yang pada subtansinya agar melaksanakan tahapan ini dengan sesuai aturan yang berlaku, dan tidak melakukan perbuatan yang bisa merugikan atau menguntungkan salah bakal calon anggota DPD RI,” kata EM Osykar.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa, bakal calon yang akan berpartisipasi pada Pemilu tahun 2024 nanti harus memenuhi persyaratan, terlebih persyaratan yang menyangkut status hukum bakal calon seperti apakah mantan terpidana. Kemudian status pekerjaan dan jabatannya apakah dilarang oleh aturan, sebagaimana diatur pada persyaratan calon dalam pasal 15 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022.
Pada tahap berikutnya, Bawaslu Babel dan Bawaslu Kabupaten/ Kota akan mengawasi verifikasi administrasi dokumen dukungan bakal calon DPD RI yang dilakukan oleh KPU sejak (30/12/2022) hingga (12/01/2023).
Ketua Bawaslu Babel menjelaskan, bahwa pada tahapan verifikasi administrasi nanti fokus pengawasan akan terbagi dua, yang pertama pada kepatuhan prosedur KPU dan bakal calon, dan kedua pada persyaratan pemilih.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 dalam pasal 10 bahwa pemilih yang dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD RI meliputi:
- Berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP atau KK,
- Telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum berumur 17 (tujuh belas) tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal Pemilih
- Tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa,Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
“Bawaslu Babel berkomitmen untuk melakukan pencegahan sejak dini, seperti memetakan kerawanan, dan memperbanyak upaya pencegahan untuk meminimalisir sengketa proses, dan pelanggaran, dengan harapan hasil dari pesta demokrasi yang berlangsung nanti mendapatkan legitimasi yang kuat kedepannya,” tutup EM Osykar.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.