Update COVID-19: Pemerintah Daerah Tetap Waspada Meski PPKM Telah Dicabut
TIMELINES1.COM, PANGKALPINANG – Tiga Kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), paparan disampaikan secara langsung oleh Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, gelar rapat koordinasi dengan seluruh Provinsi di Indonesia, terkait Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara virtual melalui Aplikasi Zoom, Senin (2/1/2023).
Rapat ini dihadiri langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Belitung (Babel) Naziarto, didampingi Asisten II Yanuar, Kepala Dinas Kesehatan dr. Andri Nurtito, Kepala BPBD Babel Mikron Antariksa, dan Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Ahmad Yani. Pada rakor yang berlangsung di Ruang Vidcon Kantor Gubernur Babel.
Pada kesempatan ini, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan keputusan pemerintah menghentikan kebijakan PPKM ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, diantaranya situasi Pandemi COVID-19 yang mulai terkendali, tingkat imunitas masyarakat yang tinggi, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.
“Meski kebijakan PPKM telah dihentikan, kita tetap harus waspada karena pandemi belum sepenuhnya berakhir. Monitoring terhadap kasus harus tetap dilaksanakan, dan vaksinasi booster harus tetap didorong. Peran masyarakat terus didorong untuk tetap menjaga penerapan protokol kesehatan,” katanya.
Keberhasilan pengendalian Pandemi COVID-19 ini disebutkan Luhut merupakan buah dari kebijakan yang terintegrasi antara berbagai elemen pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI/Polri, tenaga kesehatan, akademis, masyarakat dan pihak-pihak yang lain. Keberhasilan juga berasal dari kerja yang berbasis data, ilmu pengetahuan, dan keberhasilan terhadap penggunaan teknologi.
“Keberhasilan pengendalian Pandemi COVID-19 menunjukkan Indonesia adalah bangsa yang besar, dan mampu mengatasi permasalahan paling kompleks sekalipun. Mari kita terus bekerja keras mewujudkan Indonesia yang lebih kuat, dan sejahtera pasca Pandemi COVID-19,” katanya menambahkan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, strategis transisi pandemi menjadi endemi dilakukan secara bertahap dengan menurunkan intervensi pemerintah, dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Intervensi pemerintah diturunkan adalah PPKM, kegiatan kerumunan, dan pergerakan masyarakat yang sebelumnya diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 50 dan 51 tahun 2022. Sedangkan status kedaruratan kesehatan dan bencana nasional diatur oleh Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 dan 12 tahun 2022.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.