Oleh sebab itu, BPOM Pangkalpinang mengimbau pelaku usaha yang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan pangan olahan untuk senantiasa memastikan keamanan dan mutu produk yang didistribusikan dan/atau diperdagangkan. 

Tidak itu saja, BPOM Pangkalpinang juga mengajak masyarakat agar selalu menjadi konsumen yang cerdas, selalu menerapkan Cek KLIK dalam setiap membeli produk pangan olahan. Selalu melakukan pengecekan terhadap kemasan, untuk memastikan bahwa kemasan pangan dalam kondisi baik. Memperhatikan label pangan, memastikan produk pangan yang dipilih sesuai dengan apa yang diharapkan. Memastikan produk pangan olahan memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan berupa nomor MD atau ML diikuti dengan 12 (dua belas) angka dibelakangnya, dan produk pangan olahan yang dibeli belum melewati masa kadaluarsanya.

Baca Juga  Warga Temberan Percaya Prof Udin-Cece Dessy akan Bawa Kemajuan untuk Pangkalpinang

“BPOM akan senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, juga akan terus melakukan pendampingan kepada UMKM/ pelaku usaha, sosialisasi, serta Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat dengan berkolaborasi bersama lintas sektor terkait sesuai dengan tupoksinya,” terang Sofiyani.

“Kami mengharapkan masyarakat agar dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait temuan produk pangan olahan tanpa izin edar, kadaluarsa ataupun yang rusak ke BPOM Pangkalpinang melalui kontak kami dibawah ini: WA/SMS: 08117821666 atau Instagram:@bpom.pangkalpinang: dan twitter @BPOMBabel,” pungkasnya.