“Tidak jauh berbeda di tahun 2021. Hampir sama nilainya. Lelang ya dilakukan Desember kemarin. Masing – masing diikuti 3 peserta,” Jelas Asep.

Dirinya menambahkan bahwa setelah peserta memenangkan proses lelang, pihak pengelola wajib membayar retribusi di muka pada awal Januari 2023. 

“Setelah proses lelang mereka membayar nilai yang diumumkan pada awal Januari 2023. Inilah hasil retribusi lahan parkir yang masuk ke Kas Daerah di tahun 2023,” jelasnya.

Baca Juga  Puluhan Aparat Gabungan Lakukan Penyisiran di Lokasi Hilangnya Jonathan