Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perpanjang Masa Tahanan Ferdy Sambo Cs Hingga 30 Hari
Lebih lanjut, Djuyamto menambahkan apabila proses persidangan ke depannya belum rampung hingga 6 Februari 2023, majelis hakim akan mengajukan lagi perpanjangan masa penahanan para terdakwa.
“Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua (selama 30 hari ) lagi,” jelas Djuyamto.
Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang yang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.