“Sudah jelas perintah Pak Kapolri, siapa pun anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, tindak tegas, zero tolerance,” ungkapnya.

Kendati begitu, Dedi tidak ingin berspekulasi terkait sanksi yang akan diberikan kepada Kombes YBK. Menurut dia, Mabes Polri sepenuhnya menunggu proses pidana yang ditangani Polda Metro Jaya.

“Proses pidana dan copot. Nanti pidananya prosesnya tuntas di Polda Metro Jaya dan kode etik Propam yang tuntaskan,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengamankan Kombes YBK lantaran terlibat dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dia merupakan polisi yang berdinas di Baharkam Polri.

“Benar itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya dan yang bersangkutan mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang (berdinas) di Baharkam,” tukasnya.

Baca Juga  Polri Kerahkan Anjing Pelancak Permudah Pencarian Korban Hilang dari Bencana Tanah Longsor di Natuna