Meski begitu, M Haris tidak menampik bahwa untuk memindahkan dana milik pemerintah daerah ke bank pemerintah,memang dibenarkan. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan selisih bunga untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dalam aturannya, terkait pengelolaan keuangan daerah pemprov dapat menempatkan investasi dana ke bank pemerintah, untuk mendapatkan selisih bunga untuk menambah PAD, namun sampai saat ini belum dilakukan,” terangnya.

Dirinya pun meminta teman-teman media untuk mengecek kebenarannya ke BSB, sebagai pengelola keuangan daerah dirinya sangat bertanggung jawab atas informasi itu.

“Silahkan cek di BSB, Saya yang mengelola uang daerah, Saya bertanggung jawab,” tukasnya.

Baca Juga  Dua Pelatih Fobi Basel Resmi Bersertifikat Nasional