Keempat anak korban dilarang Cap untuk bergaul dengan orang luar. Anak – anaknya ini kerap dikurung di dalam rumah dan suka mendapat perlakuan kasar Sang Ayah. Menurut Syahroni, keempat anaknya Cap ini masuk dalam kategori stunting apabila dilihat dari pertumbuhan usia dan badannya.

 

“Kalau berbicara gizi mereka ini masuk kategori stunting. Makannya asal makan. Belum lagi dilihat baju – bajunya yang asal – asalan. Padahal disekiling rumahnya ini merupakan keluarga pelaku. Tapi anak – anaknya dilarang bergaul dan hanya dikurung,” ucap Syahroni.

 

Pada saat kejadian terungkapnya perbuatan bejat Cap, pelaku melancarkan aksi persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali. Hal tersebut terungkap oleh bibik kandung korban yang mendengar suara tangisan keponakannya. Setelah ditelusuri di dapati aksi Cap memperkosa Bunga layaknya pasangan suami istri.

Baca Juga  Pj Gubernur Safrizal Akui APBD Berkurang karena Pemilu dan Utang PT SMI Rp80 M

 

Untuk mendapatkan bukti, saksi yang melihat kejadian tersebut sempat merekam adegan tak senonoh Cap terhadap anak kandungnya. Dan memberikan bukti video ke pihak yang berwajib.

 

Tak lama berselang, Pelaku Cap langsung diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.