TIMELINES1.COM, NEWS – Polisi menetapkan RIS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada dua anak di apartemen kawasan Jakarta Selatan.

Sebelumnya, aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada dua anak di apartemen kawasan Jakarta Selatan sempat viral di jagat medai sosial. Pelaku RIS merupakan ayah dari para korban.

Dilasir dari pmjnews.com, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan penetapan tersangka kepda RIS dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/1/2023) lalu.

“Iya tersangka. Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Setelah dia (RIS) diperiksa hari Kamis,” kata Nurma kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Senin (9/1/2023).