Polisi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus KDRT Terhadap Anak di Jaksel, Yang Viral Di Medsos
Pasca penetapan tersangka ini, Nurma menjelaskan, pihak kepolisian akan memanggil RIS pada hari Selasa (11/1). Pemanggilan itu untuk pemeriksaan kasus dugaan KDRT.
“Besok diperiksa sebagai tersangka. Dijadwalkan akan dipanggil,” ujar Nurma.
Menurut Nurma, RIS disangkakan dengan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan. “Makannya aku mau bilang belum ditahan, itu di bawah lima tahun,” tuturnya.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.