Baca Juga: https://timelines.id/2023/01/10/miris-balita-korban-persetubuhan-ayah-kandung-digauli-di-depan-kakak-hingga-direkam/

 

Pasca penetapan tersangka ini, Nurma menjelaskan, pihak kepolisian akan memanggil RIS pada hari Selasa (11/1). Pemanggilan itu untuk pemeriksaan kasus dugaan KDRT.

“Besok diperiksa sebagai tersangka. Dijadwalkan akan dipanggil,” ujar Nurma.

Menurut Nurma, RIS disangkakan dengan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan. “Makannya aku mau bilang belum ditahan, itu di bawah lima tahun,” tuturnya.

Baca Juga  Dinilai Loyal dan Berprestasi, 13 Personel Polres Bangka Raih Penghargaan