NASIONAL, TIMELINES1.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan.

 

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus menyebutkan bahwa biayanya SIM C saat ini, yakni Rp75.000.

 

“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/23). Dilansir dari polri.go.id

 

Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat,

 

“Lagi disiapkan secepatnya,” tuturnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Korlantas Polri, di tahun 2023 akan menerapkan pembagian tiga golongan Surat Izin Mengemudi (SIM). Adapun pembagiannya menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

 

Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500, yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.

 

 

“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” kata Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Dilansir dari ntmcpolri.info

 

 

 

Ia menjelaskan, kebijakan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

 

 

 

Yusri menjelaskan, sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi syarat memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

 

 

 

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” tambahnya.

 

 

 

Ia memaparkan, kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Kedepannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2.

 

 

 

Oleh karena itu, 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK 500 untuk ujian praktek SIM C1 akan disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.

 

 

 

Adapun Hunter Scramble SK500 merupakan sepeda motor dengan mesin empat tak paralel dua silinder atau berkapasitas 471 cc. Kalangan umum mengkategorikan motor ini dalam kelompok motor gede atau moge.

 

 

 

Namun, Yusri enggan menggunakan penamaan moge, karena yang diatur dalam regulasi adalah ukuran cc (cubicle centimeter) atau volume ruang silinder pada mesin motor.