NASIONAL, TIMELINES.ID – Bareskrim Polri terus mendalami motif dari Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, melontarkan komentar bernada ancaman terhadap jemaah muhammadiyah di sosial media.

Berdasarkan keterangan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin kepada penyidik, mengaku Emosi.

Demikian diungkapkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

“Yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut, tercapai titik lelah dia, kemudian dia emosi,” ujar Adi Vivid saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/5/2023).

Adi Vivid menyampaikan bahwa saat itu tersangka APH bersama peneliti BRIN lain, termasuk Thomas Djamaluddin sering berdiskusi perihal penentuan tanggal 1 Syawal atau Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga  Tips n Trik Menyulap Balkon Sempit jadi Area Bermain yang Luas

Tersangka APH mengaku lelah dengan diskusi perihal itu yang tak kunjung selesai dan kemudian menjadi emosi dan akhirnya berujung ke pengancaman di media sosial.

“Kemudian dia emosi karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut (pengancaman ke warga Muhammadiyah),” tuturnya.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri baru menetapkan satu tersangka terkait dengan kasus ancaman yang diucapkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, di media sosial.