Andi Pangerang Hasanuddin ‘emosi’ Berkomentar Ancam Bunuh Jemaah Muhammadiyah
Hanya saja, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkap adanya percakapan yang dihapus terkait kasus tersebut.
“Memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus,” katanya.
Oleh karenanya, Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lain selain dari satu tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut.
“Untuk sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya saudara AP ini saja. Tapi ini nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Adi Vidid menyampaikan bagi siapapun yang menemukan kata-kata atau hal lain yang mengandung unsur-unsur ujaran kebencian, ia mempersilahkan untuk dilaporkan.
“Kalau mungkin nanti dari rekan-rekan media ataupun teman-teman netizen menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur-unsur seperti yang ini, silakan dilaporkan ke kami,” tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka APH dikenakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, serta Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.