BANGKA BELITUNG, TIMELINES1.COM – Subdit IV bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kep. Babel telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki berinisial RU (33) yang diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan Seksual, Jumat (13/1/23) siang.

 

“Pelaku ini warga Desa Mapur Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, RU diamankan saat berada di salah satu warung kopi di Kota Pangkalpinang,” ujar Kabid Humas Polda Maladi, Selasa (17/1/23).

 

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban berinisial EA, bahwa korban diajak oleh saksi saudari Yu pergi ke tempat tersangka Ru di Desa Mapur Kec. Riau Silip Kab. Bangka  untuk membuka aura kecantikan.

 

“Jadi, pada saat korban masuk ke dalam ruangan yang digunakan tersangka untuk praktik membuka aura, korban disuruh mengganti pakaiannya dengan kain kemudian tersangka mengusap batu es ke wajah dan keseluruh badan korban,” jelas Maladi

Baca Juga  Beliadi Sindir Disparbudkepora Babel Lebih Inovatif Tingkatkan Kunjungan Wisata

 

Ia juga menambahkan, pada bulan Agustus 2022 tersangka juga ada melakukan pelecehan dengan cara mengusap batu es ke seluruh tubuh korban, dan tersangka ada memasukan jarinya ke area sensitif korban sampai tersangka menyetubuhi korban.