Dari laporan tersebut anggota Subdit 4 bersama dengan anggota Opsnal Ditreskrimum Polda Kep. Babel, melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.

 

“Dari informasi yang didapatkan, tersangka berada di salah satu warung kopi Kota Pangkalpinang. Selanjutnya anggota Subdit IV bersama tim opsnal Ditreskrimum dipimpin Kanit 1 Subdit IV melakukan penangkapan  tersangka,” tambahnya

 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit unit Handphone serta satu lembar kain sarung warna coklat.

 

Penangkapan pelaku didasari atas Laporan Polisi Nomor LP / B/6/I/2023/ SPKT / POLDA KEP BABEL, tanggal 13 Januari 2023 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dibawa ke Dit Reskrimum Polda Kep. Babel guna di proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Pererat Silaturahmi, Kapolda Babel Kunjungi Mako Lanal Babel