NASIONAL, TIMELINES1.COM –  Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai pertimbangan untuk dimasukkan ke dalam tuntunannya, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.

 

Jaksa menyebutkan, hal yang meringankan terdakwa Putri dalam tuntutannya yakni terdakwa dianggap berlaku sopan selama menjalani persidangan.