“Terdakwa sopan dalam persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

 

Selain itu, jaksa juga menyertakan pertimbangan lain yang meringankan terdakwa yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman.

 

“Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa.

Baca Juga  Mukjizat Nabi Musa AS dan Bentuk Perjuangannya