“Terdakwa sopan dalam persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

 

Selain itu, jaksa juga menyertakan pertimbangan lain yang meringankan terdakwa yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman.

 

“Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa.

Baca Juga  Survei Indikator: Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Kembali Meningkat Hingga 73.2 Persen