BANGKA BELITUNG, TIMELINES1.COM –  Plt Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Miego mendatangi Direktorat Status dan Kedudukan BKN RI, untuk menyelesaikan status permasalahan pengangkatan CPNS ke PNS yang melebihi dari 1 (satu) tahun formasi tahun 2019 dan 2020 Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan jumlah 134 orang ke Direktorat Status dan Kedudukan BKN RI.

 

Kunjungan ini dilakukan Miego bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Pangkalpinang, Fahrizal di Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Selasa (17/01). 

 

Mereka diterima langsung oleh Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, Paryono, S.H, M.AP.  

 

“Kami sampaikan permasalahan CPNS yang telah diangkat menjadi PNS lebih dari 1 tahun,” sebutnya. 

 

Berdasarkan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang merupakan masa prajabatan yang dilalui dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan sehingga sebelum CPNS diangkat menjadi PNS wajib lulus diklat dan sehat jasmani serta rohani.